Skip to main content

BILLING PPH FINAL UMKM | Mariswari

CARA CETAK EBILLING PPH FINAL UMKM

Hallo teman teman UMKM yang taat pajak, Terima Kasih yah sudah mendukung kemajuan Negri ini! :)

Di Blog ini akan di bahas bagaimana cara membuat Billing PPh Final UMKM

Seperti sudah diketahui oleh semua pelaku UMKM, bahwa untuk usaha kamu yang peredaran brutonya < 4,8M setahun, memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak atas PPh Final dengan tarif 0,5% dari omset setiap bulannya.

Misal, omset usaha kamu bulan ini IDR 5.000.000, maka kamu memiliki kewajiban untuk menyetorkan 0,5% dari (omset) IDR 5.000.000 yaitu IDR 25.000 ke Kas Negara.

Nah, bagaimana cara setornya ?

Disini akan kita bahas :)

1. Kita buat Kode Billing terlebih dahulu dengan login ke Website DJP berikut 

    Akan muncul tampilan seperti di bawah ini ;

LOGIN DJPONLINE

2. Setelah Login berhasil, Pilih Tab Bayar & Pilih e-Billing ;

BAYAR EBILLING PAJAK
CETAK EBILLING PAJAK

Setelah Klik e-Billing akan muncul form berikut ;

CETAK EBILLING PAJAK

Input form di sesuaikan dengan keterangan pada gambar ya, 

Setelah semuanya sesuai, di cek kembali dan pastikan bahwa Kode Jenis Pajak, Kode Jenis Setoran & Masa Pajaknya harus sesuai, karena jika tidak sesuai setoran kamu tidak dapat di perhitungkan pada pelaporan pajak Tahunan dan kemungkinan kamu akan di denda karena dianggap tidak melakukan setoran tepat waktu. Jadi Pastikan di cek kembali dan jangan sampai salah input yah.

Jika semua sudah sesuai kemudian kamu pilih Buat Kode Billing dan Terakhir Pilih Cetak.

Setelah kamu pilih cetak, maka secara otomatis kamu sudah mendowload e-Billing dalam bentuk pdf.

Pastikan e-Billing dalam bentuk pdf ini sudah terdownload dan kamu simpan di folder kamu, karena untuk proses selanjutnya yaitu transfer, kamu akan memerlukan kode billing dari lampiran e-billing ini.

3. Pembayaran Pajak PPh Final via klikbca / ATM BCA.

Pembayaran pajak ini belum bisa di lakukan melalui m-Banking BCA. Untuk saat ini hanya tersedia melalui klikbca & ATM BCA.

Untuk tutorial pembayaran via klikbca & ATM BCA akan di berikan di post selanjutnya yah :)

Dan perlu diingat bahwa batas setoran PPh Final / PPh UMKM ini adalah setiap tanggal 15 setelah masa pajak berakhir, jadi jangan sampai telat yah.

Selain PPH Final, UMKM juga memiliki kewajiban perapajakan lainnya sesuai yang tertera di Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Apa saja ? Bisa dilihat disini penjelasannya

Dan untuk perusahaan kamu yang statusnya sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib menerbitkan Faktur Pajak yah.

Jika ada yang ingin di tanyakan terkait PPh Final untuk UMKM, silahkan tulis di kolom comment atau bisa email ke mariswari01@gmail.com.

 


 




     




I Love my job as accountant and tax specialist, in my free time I like blogging and baking cookies. I love coffee and spicy food so much!! and I adore tiny creature like Hamster :*

Comments