Skip to main content

INSENTIF PAJAK PMK 82/2021 | Mariswari

YEY! Insentif Pajak diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021

Insentif Pajak Diperpanjang
Sumber : www.pajak.go.id

Melihat judul ini pasti senang sekali yah gaes. Tapi Ups, Jangan terlalu senang dulu, karena DJP mengeluarkan peraturan terbaru terkait perpanjangan insentif ini, yaitu pada PMK No. 82 Tahun 2021

Pada lampiran peraturan tsb, terdapat perubahan dan pemangkasan KLU penerima di peraturan terbaru PMK No. 82/2021.

Jadi, jika pada periode sebelumnya Jan - Jun 2021, perusahaan kamu mendapatkan fasilitas incentive PPh 21 DTP, Pembebasan Import PPh 22 dan Pengurangan cicilan PPh 25, belum tentu di periode perpanjangan ini perusahaan kamu mendapatkan fasilitas yang sama.

Berikut ini highlightnya ;

  • Untuk Incentive PPh Pasal 21 DTP pada PMK -9/2020 diberikan kepada 1.189 KLU dan pada PMK -82/2021 diberikan kepada 1.189 KLU – Sama

  • Untuk Incentive Pembebasan PPh Pasal 22 pada PMK -9/2020 diberikan kepada 730 KLU dan pada PMK -82/2021 diberikan hanya kepada 132 KLUBerubah

  • Untuk Incentive Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 pada PMK -9/2020 diberikan kepada 1.018 KLU dan pada PMK -82/2021 diberikan hanya kepada 216 KLUBerubah

Jadi, jangan terlalu senang dulu ya Temans.

Untuk memastikannya, apakah perusahaan kamu termasuk dalam KLU yang menerima fasilitas insentif sesuai peraturan ter update PMK -82/2021, kamu bisa langsung cek disini

1. Login

2. Pilih Menu - Layanan

3. Pilih KSWP (Info KSWP)

4. Pilih Fasilitas Incentive yang di inginkan 

5. Submit dan akan keluar hasilnya, apakah Permohoan Insentif Perusahaan kamu diterima atau ditolak.

 Selamat mencoba ya, Silahkan di Share ke Teman - Teman lain yang mungkin membutuhkan informasi ini :)

I Love my job as accountant and tax specialist, in my free time I like blogging and baking cookies. I love coffee and spicy food so much!! and I adore tiny creature like Hamster :*

Comments