Sebelum Kamu menerbitkan Faktur Pajak, kamu membutuhkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang harus di input di Referensi Nomor Faktur Aplikasi Efaktur.
Pertama, kamu harus login disini e-Nofa, setelah itu pilih Permintaan NSFP (Nomer Seri Faktur Pajak)
Kemudian muncul tampilan berikut, berupa konfirmasi sertifikat digital/ sertifikat elektronik - Klik OK.
Kemudian muncul tampilan di bawah ini, Nama Pemohon di isi dengan ;
(A) Nama Penandatangan/ Nama Pengurus PKP.
(B) Jabatan Pemohon di isi dengan Posisi/ Jabatan Pengurus di Perusahaan (Biasanya di isi Komisaris/ Direktur).
(C) Terakhir input Jumlah NSFP Diminta, biasanya di isi berdasar jumlah pemakaian faktur pajak selama 3 bulan terakhir atau total jumlah invoice yang di keluarkan selama 3 bulan sebelumnya. Kemudian Klik Proses.
Setelah Klik Proses, dan disetujui akan muncul Surat Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak berikut dalam format pdf. Nomer seri inilah yang akan di gunakan untuk membuat Faktur Pajak di Aplikasi EFaktur.
Selesai :)
Comments
Post a Comment