Skip to main content

MENERBITKAN FAKTUR PAJAK UMKM BARU | Mariswari


Cara Menerbitkan Faktur Pajak UMKM


Hi Teman Teman UMKM yang sudah berhasil menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), Selamat Yah!


Akhirnya bisa scale up dan level up bisnis jadi PKP!


Ukuran bisnis linear dengan kewajiban perpajakannya. Jadi semakin besar bisnis kamu, kewajiban perpajakannya juga bertambah. Jangan sedih, karena artinya kontribusi kamu ke negara semakin besar dan membuka peluang bisnis lebih luas dengan probabilitas keuntungan semakin tinggi.


Nah, disini akan di bahas bagaimana sih caranya menerbitkan faktur pajak untuk UMKM baru yang sudah naik kelas jadi PKP. Karena hakikatnya, kewajiban paling mendasar perusahaan PKP adalah harus menerbitkan Faktur Pajak setiap saat melakukan transaksi penjualan. Untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, dibutuhkan beberapa langkah ;


1. Download Sertifikat Elektronik di e-Nofa, Caranya ada disini


Untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, perusahaan kamu harus sudah memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu ya. Sertifikat Elektronik ini berisi identitas dan tanda tangan elektronik milik wajib pajak yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Fungsinya untuk apa sih ?

Sertifikat Elektronik ini berfungsi sebagai validator bagi DJP saat kamu melakukan permintaan nomer seri faktur pajak di e-Nofa, saat kamu melakukan permohonan approval faktur pajak keluaran, masukan, pelaporan dan semua aktivitas perpajakan yang kamu lakukan di internet yang berpusat ke server DJP semuanya membutuhkan sertifikat elektronik sebagai salah satu syarat validasinya.

2. Melakukan Install Aplikasi e- Faktur.


Sebelum instal, kita harus download file aplikasi nya di sini. Saat ini Aplikasi e-Faktur yang masih berlaku adalah versi 3.0. Silahkan di download sesuai spesifikasi OS kamu ya. Setelah donwload selesai, kamu bisa langsung install aplikasinya.

Sebelum kamu gunakan aplikasi e-faktur, kamu harus meminta nomer seri Faktur Pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak melalui website e-Nofa (sistem elektronik Nomor Faktur).

3. Request Nomer Seri Faktur Pajak di e-Nofa. Caranya sudah dibahas disini ya.


4. Input Nomer seri faktur pajak yang sudah didapatkan dari e-Nofa ke dalam aplikasi efaktur.


Buka Aplikasi efaktur - Pilih Referensi - kemudian Klik Referensi Nomor Faktur.


Referensi Nomor Faktur


Akan muncul tampilan di bawah ini, Kemudian Klik Rekam Range Nomor Faktur.


Rekam Range Nomor Faktur

Setelah muncul tampilan di bawah ini, masukkan Nomor Faktur Awal & Nomor Faktur Akhir sesuai yang tertera di NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) yang sudah di unduh/download sebelumnya dari website eNofa.

Rekam Referensi Nomor Faktur

Kemudian Klik Rekam Nomor Faktur.

5. Terkahir adalah membuat Faktur Pajak Penjualan di Efaktur.


Pilih Tab Faktur - Pajak Keluaran - Administrasi Faktur.


Faktur Pajak Keluaran
 

Setelah Klik Administrasi Faktur akan muncul tampilan di bawah ini. Klik Rekam Faktur.


Rekam Faktur Pajak Keluaran


Setelah Klik Rekam Faktur, akan muncul tampilan berikut ;

Input Faktur Pajak Keluaran

A. Isi Kolom Tanggal Dokumen dengan Tanggal Faktur Pajak harus sama dengan Tanggal Invoice


B. Isi Kolom dengan Nomor seri Faktur Pajak sesuai yang terdaftar di NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) yang sudah di unduh/download dari eNofa.


C. Isi Kolom Referensi Faktur dengan Nomor Invoice.


Kemudian Klik Lanjutkan.

Pada Halaman selanjutkan silahkan input Nama Customer beserta datanya (NPWP & Alamat Customer) dan selanjutnya input Nama Barang serta Harga Barang sesuai dengan yang tertera di Invoice, setelah itu Klik Simpan.

Kemudian kembali ke halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran - Klik Upload Faktur Pajak.

Selanjutnya Klik Tab Management Upload - Klik Upload Faktur - Klik Start Uploader

Input Captcha dan Password efaktur (sama dengan password eNofa).


Login User PKP

Kemudian Klik Sumbit - Uploader Berjalan

Kembali ke Halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran - Klik Perbaharui.

Berikut adalah tampilan Faktur Pajak Keluaran/ Penjualan yang telah di Approve oleh Dirjen Pajak.


Approval Faktur Pajak Keluaran


Demikian tata cara menerbitkan Faktur Pajak dengan aplikasi efaktur :)

Selain menerbitkan Faktur Pajak, UMKM juga memiliki kewajiban perapajakan lainnya sesuai yang tertera di Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Apa saja ? Bisa dilihat disini penjelasannya

Juga PPH FINAL UMKM yang wajib di setorkan setiap bulannya.

I Love my job as accountant and tax specialist, in my free time I like blogging and baking cookies. I love coffee and spicy food so much!! and I adore tiny creature like Hamster :*

Comments